PNS Majalengka Harapkan Gaji ke-13 Segera Cair
MAJALENGKA,(PRLM).- Pegawai Negeri Sipil di
Kabupaten Majalengka berharap gaji ketiga belas segera cair, sehubungan
sudah dimulainya proses ajaran baru sekolah.
Beberapa orang tua murid dan siswa yang anaknya masuk ke Perguruan
Tinggi, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ataupun SMP berharap gaji ke-13
segera bisa dicairkan, guna mengurangi beban biaya yang harus
dikeluarkan pada tahun ajaran baru sekolah.
“Kapan ya gaji ke-13 dibayar, sekarang 'kan sudah minggu kedua bulan
Juni tapi informasi pencairan gaji ke-13 belum juga ada. Padahal proses
masuk sekolah sudah dimulai,” ungkap Dewi yang suaminya bekerja sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya gaji ke-13 bagi keluarganya sangat diandalkan untuk
menambah biaya masuk sekolah anak bungsunya ke Perguruan Tinggi di
Bandung. Untuk itu, dia berharap gaji tersebut bisa cair sebelum bulan
Juli mendatang.
Hal yang sama juga diungkapkan Nunung salah seorang guru yang anaknya
masuk ke SMU. Dia berharap gaji ke-13 tesrebut pencairannya tidak
mengalami keterlambatan seperti tahun lalu disaat proses masuk sekolah
sudah hampir selesai.
“Kalau gaji diterima sejak awal kita agak lega karena persiapan
sekolah dilakukan lebih awal, harga buku dan seragam khawatir melonjak
karena pembeli akan lebih banyak kalau awal tahun ajaran baru,” ungkap
Nunung.
Beberapa bendahara di Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten
Majalengka mengaku belum mendapatkan informasi kapan pencairan gaji
ke-13 tersebut. Karena hingga kini mereka belum diminta untuk mulai
melakukan proses pencairan. Biasanya kalau gaji ke-13 akan segera
dicairkan, maka semua bendaharawan gaji segera diminta membuat pengajuan
daftarnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Majalengka H. Nanan Ginanjar ketika dimintai konfirmasi mengenai hal
tersebut, Minggi (10/6) menyatakan, belum dicairkannya gaji ketiga belas
terkait belum turunnya Peraturan Menteri Keuangan mengenai hal
tersebut. Apalagi petunjuk teknis dari Dirjen Perbendaharaan juga belum
ada.
Apabila peraturan dan petunjuk teknis telah diterima Pemerintah
Daerah, maka gaji ke 13 tersebut bisa segera dicairkan. Karena Pemkab
Majalengka telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ketiga belas
tersebut mencapai lebih dari Rp 48 miliar.
Petunjuk teknis akan menjadi acuan bagi setiap daerah untuk melakukan
pembayaran. Pada aturan itu akan dijelaskan secara terinci apakah
tunjangan beras juga dihitung untuk dibayarkan atau tidak. Berapa jumlah
pegawai yang harus menerima gaji ke-13, karena kemungkinan saja di
antara PNS pada bulan Juli ada yang sudah menjalani pensiun yang
pembayaran gajinya dilakukan melalui PT Taspen.
“Kalau petunjuk teknis sudah diterima kapanpun pencairan gaji ke-13
bisa segera dibayarkan. Alokasi anggaran sudah tertuang di APBD sesuai
dengan gaji yang harus dibayarkan kepada masing-masing PNS termasuk
memperhitungkan mereka yang mengalami kenaikan gaji dari kenaikan
pangkat serta golongan,” kata Nanan.(C-28/A-89)***
0 komentar:
Posting Komentar